Seorang IRT Anggota STM Pasarma Merasa Keberatan atas Dikeluarkannya dari STM Pasarma

Seorang IRT Anggota STM Pasarma Merasa Keberatan atas Dikeluarkannya dari STM Pasarma
Share

 

Medan, MEDAN24.COM – STM adalah kepanjangan dari Serikat Tolong Menolong. Di Jalan Turi Ujung Medan telah dibuat salah satu STM yang bernama STM Punguan Saur Matua (Pasarma).

STM Pasarma telah berumur 59 tahun, dan tepatnya pada Sabtu kemarin dilaksanakan perayaan HUT STM Pasarma Ke-59 di Jalan Turi Ujung Medan, Sabtu (2/12/2023) siang.

Di perayaan HUT STM itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Dameaty Sinaga yang sehari-hari bekerja menjual kayu peti dan jasa menyewakan kipas angin air ikut hadir dalam perayaan HUT STM Pasarma tersebut.

Dameaty Sinaga juga mengatakan, “Ada 3 (tiga) orang yang dikeluarkan yakni Suami-istri (jumlah 2 orang) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dan ditambah 1 orang yang berbeda KK, pada Selasa (28/11/2023),” ucapnya.

Lanjut Dameaty Sinaga, “Bahwa selama ini dia aktif di STM Pasarma selama bertahun-tahun. Dan dulu saya daftar pakai kertas di Natal & Tahun Baru dan Iuran STM sudah dibayar serta ada buktinya,” ujarnya.

“Dan anehnya, saya dipecat secara verbal dan tidak melalui surat, yang pernah diumumkan di depan publik,” ucapnya.

“Di sini saya melihat ketidakadilan. Saya merasa keberatan atas dikeluarkan saya. Dan saya akan pakai jalur hukum. Karena hak suara agar orang untuk didampingi,” ungkapnya.

“Dan pada rapat luar biasa sewaktu itu. Saya tidak tahu dan tidak diundang pada rapat tersebut,” pungkas Dameaty Sinaga saat memberikan keterangan kepada awak media, Medan, Sabtu (2/12/2023) sore.

(Tim)

Redaksi Medan24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *