Laporan Sudah Dua Tahun Takkunjung di Indahkan Pihak Polrestabes Medan Seorang Ibu Rumah Tangga Kecewa!!

MEDAN, Medan24.com – Setelah menjalani proses perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas pelataran anak dari Ibu bernama Tan SIAW LING Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tinggal di Jl Timor N.20-21 Medan Timur.
Merasa Tak menafkahi Kedua Anaknya Tan Siaw Ling Laporkan Mantan Suami Ke Polrestabes Medan mengeluarkan surat No LP/B/2065/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT Pada Tanggal 19/10/2021.
Secara hukum dan agama kita mengetahui setiap perceraian suami istri, sebagai seorang ayah harus tetap menafkahi/bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak anaknya, tapi kenyataan nya sang mantan suami tersebut (WH/73) tidak mengindahkan hal tersebut meyakinkan Tan Siaw Ling bahwa ayah dari anak anak tersebut telah menelantarkan anak anaknya setelah sudah bercerai. (23/11/2023).
Tan Siaw Ling menceritakan kepada awak media bahwa mantan suami tersebut sama sekali tidak peduli atas nafkah dan tanggung jawab kepada kedua anak anaknya yang dimana anak anak Dari Tan Siaw Ling dan inisial WH.
Juga kepada anak kedua yakni Jade Haryanto (10) yang menderita penyakit skeolosis (disertakan dengan bukti rontgen) di RS Setia Budi Medan sama sekali tidak ada pentanggung jawaban mantan suami mengenai hal itu.
Harapan Tan Siaw Ling Kepada Pihak Polrestabes Medan “Kepastian hukum dan keadilan untuk anak-anak saya jangan pandang usia, usia bukanlah patokan dalam perkawinan tapi tanggung jawab jangan mengatakan usia sudah senja.
Jika tidak mampu membiayai seperti yang dikatakan penyidik ipda cinta dia sudah tua umur sudah 73 tahun, jadi dengan usia senja melepaskan tanggung jawab kepada anak-anak bukan itu solusinya.
(Louis)







