Satuan Unit Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Judi Togel Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo

Satuan Unit Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Judi Togel Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo
Share

 

TANAH KARO, MEDAN24.COM – Satuan Unit Reskrim Polres Tanah Karo terus gencar berantas segala penyakit masyarakat di wilayah hukumnya,kali ini tim berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel di Desa Mardinding Kecatan Mardingding Kabupaten Karo (20/11/2023).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial LS(36), warga Desa Mardinding Kec. Mardinding, yang mana sebelumnya telah diterima informasi bahwa LS sedang melakukan perjudian togel di lokasi, di salah satu kedai kopi di Desa Mardinding.

LS kita amankan karena tertangkap tangan ya perjudian togel saat penangkapan. Turut ditemukan barang bukti di TKP barang barang terkait perjudian jenis togel,” kata Hendry, Selasa (21/11/2023).

Barang bukti yang turut diamankan, disampaikan Kasat, berupa Uang tunai sebanyak Rp. 351.000, 2 (dua) lembar rekap berisi angka – angka, 1(satu) buah pulpen, 1(satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) lembar angkat keluar Singapura dan 1 (satu) buah blok berisi angka tebakan.

Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kasat.

(Louis)

Redaksi Medan24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *