Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Segera Periksa Oknum Pejabat BPN Medan Diduga Terlibat Penerbitan Status Tanah Menjadi SHM

Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Segera Periksa Oknum Pejabat BPN Medan Diduga Terlibat Penerbitan Status Tanah Menjadi SHM
Share

 

MEDAN, MEDAN24.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera periksa oknum pejabat BPN Medan yang diduga terlibat penerbitan status tanah menjadi SHM an. MS di Jln Pukat VIII Medan.

Terbitnya SHM tersebut nyaris membuat ribut warga beberapa lalu. Pasalnya, BPN Medan dinilai pilih kasih sehingga sertifikat milik MS bisa terbit sedangkan warga lain yang memiliki tanah yang sama di jalur kereta api tidak diterbitkan sertifikat.

Tidak hanya BPN Medan saja, PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) dituding “main mata” atas terbitkan SHM diatas tanah yang berdekatan dengan rel kereta api. Padahal sangat membahayakan bagi warga sipil yang tinggal dijalur larang BPN Medan dan PT. KAI Dituding “Main Mata” Terbitkan SHM Dekat Rel Kereta Api

Seharusnya PT. KAI melakukan penertiban bangunan disepanjang 12 meter di jalur rel kereta api kanan kiri. Menurut peraturan hanya berjarak 12 meter saja. Namun kenyataan sebagian besar bangunan rumah warga disepanjang rel kereta api memiliki tanah dengan status sertifikat hak milik.

Lebihlanjut dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa ada ketentuan jarak antara bangunan pemukiman dengan rel kereta api, banyak terdapat bangunan yang sangat dekat dengan rel cukup membahayakan warga.

“Anehnya, diatas tanah dan bangunan tersebut telah keluar Surat Keterangan Hak Milik (SHM). Padahal Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sudah dengan tegas meminta Badan Pertanahan (BPN) agar tidak memproses Sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api. Baik sebelah kanan maupun sebelah kiri. Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari areal tersebut termasuk dalam barang Milik Negara atau BMN,” ujarnya lagi.

Sayangnya masih banyaknya bangunan liar yang terletak sangat dekat dengan rel kereta api. Bahkan beberapa dari bangunan tersebut berada di jarak kurang dari 2 meter.

“Diduga adanya konspirasi jahat sehingga terbit sertifikat diatas tanah berjarak 12 meter. Oleh karena itu aparat penegak hukum segera memanggil BPN Medan dan PT. KAI,” himbauanya belum lama ini.

Tidak hanya tindakan secara hukum, sambungnya lagi, PT KAI harus segera membongkar rumah tersebut demi keselamatan banyak orang. Itulah beberapa dampak dan bahaya perumahan yang dekat dengan rel kereta.

Banyak dampak buruk permukiman dekat rel kereta, dari sisi kenyamanan hidup juga sangat rendah. Bahaya tinggal di dekat rel kereta api berikutnya adalah potensi rumah mengalami kerusakan sangatlah tinggi. Getaran dari kereta api yang lewat dapat membuat keseluruhan rumah bergetar, mulai dari lantai hingga langit-langit.

Hal ini membuat rumah memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan dan dapat roboh bila dibiarkan. Belum lagi ada kemungkinan kereta api anjlok dan merobohkan area rumah, seperti yang terjadi di Magersari, Surabaya pada tahun 2015.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan minta BPN untuk tidak memproses pengajuan SHM. Jika diatas lahan tersebut masih di Terbitkan SHM maka bisa terkena Tindak Pidana bagi yang oknum yang melakukan, ujar sumber.

Hasil pemantauan kebisingan dan getaran kereta api oleh Kementerian Lingkungan Hidup di permukiman sekitar rel di 4 kota besar di Indonesia, hasilnya 100% melebihi baku mutu.

Sedangkan pengukuran tingkat getaran untuk kenyaman dan kesehatan (minimal 4 Hz). Jadi hasil penelitian tersebut menujukkan, terdapat pengaruh yang signifikan antara tingkat kebisingan dan umur, terhadap tekanan darah masyarakat di sekitar rel kereta.

PT KAI harus membongkar rumah tersebut demi keselamatan banyak orang. Itulah beberapa dampak dan bahaya perumahan yang dekat dengan rel kereta.

Aturan undang-undang tentang jarak permukiman dan rel kereta dibuat untuk keselamatan masyarakat. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta Badang Pertahanan Negara (BPN) tidak memproses sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api, baik sebelah kanan maupun sebelah kiri.

Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari asrel tersebut termasuk dalam barang milik negara (BMN). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) di Ditjen Perkeretaapian adalah prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah di mana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api.

Satgas Mafia Tanah Diminta Usut SHM Dekat Rel Kereta Api di Medan.

“UU, PP dan ada kesepakatan bersama Menteri BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan ada hasil review BPKP tahun 2016, termasuk sepakat dengan KPK bahwa rumaja dan rumija, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri, dari asrel ini adalah barang milik negara,” ujarnya.

Terdapat di Kota Medan 64 bidang, Kota Binjai 5 bidang, Kota Tebing Tinggi 30, Kota Pematangsiantar 2 bidang, Kota Tanjung Balai 10 bidang, Kabupaten Deli Serdang 93 bidang, Kabupateng Serdang Bedagai 173 bidang, Kabupaten Simalungun 38 bidang, Kabupaten Labuhan Batu 82 bidang, Kabupaten Asahan 118 bidang, dan Kabupaten Batu Bara 83 bidang.

“BPN Medan diminta tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah dan bangunan tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan bakal terkena tidak pidana bagi yang melanggar peraturan,” tegas sumber.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta segera mengungkapkan dugaan tidak pidana korupsi oknum BPN diduga terlibat penerbitan SHM Dekat Rel Kereta api. Tim pemberantas mafia tanah diminta segera mengambil sikap tegas. Karena telah bertahun-tahun belum tersentuh hukum.

(Tim)

Redaksi Medan24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *